Konteks Pengajuan PKPU oleh PT Indofarma Tbk
jacksondwj.com – PT Indofarma Tbk, entitas yang beroperasi di sektor farmasi, telah secara formal mengajukan permohonan PKPU kepada PT Foresight Global. Permohonan ini telah disetujui oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sesuai dengan putusan yang diberikan pada tanggal 28 Maret 2024, di bawah nomor perkara 74/Pdt.Sus-PKPU/2024 PN.Niaga.Jkt.Pst.
Identitas PT Foresight Global
PT Foresight Global, sebagai pihak kreditur dalam kasus ini, merupakan perusahaan yang berkecimpung di bidang outsourcing dan berdiri sejak tahun 2004, yang berlokasi di Cikarang Lippo Bekasi.
Detail Putusan dan Masa Berlaku PKPU
Direktur Utama INAF, Yeliandriani, menyampaikan bahwa permohonan PKPU telah diajukan oleh PT Foresight Global pada tanggal 29 Februari 2024 dan putusan yang diberikan oleh majelis hakim pada tanggal 28 Maret 2024 menetapkan periode PKPU selama 42 hari dari tanggal putusan. Pengadilan Niaga juga menetapkan penunjukan Tim Pengurus PKPU untuk bekerja bersama perusahaan selama masa PKPU.
Pengaruh PKPU Terhadap Kegiatan Operasional INAF
Yeliandriani menegaskan bahwa kondisi PKPU tidak mempengaruhi kegiatan operasional PT Indofarma Tbk yang akan berlanjut sesuai dengan rutinitas standar. Koordinasi yang efektif antara perusahaan dan Tim Pengurus PKPU telah diatur untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, seperti diungkapkan dalam pengumuman kepada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 4 April 2024.
Rencana Restrukturisasi Utang INAF
Dalam masa PKPU, PT Indofarma Tbk berencana untuk merestrukturisasi utang-utangnya. Proposal perdamaian yang akan menjabarkan rencana restrukturisasi ini akan dibahas dan disampaikan dalam pertemuan dengan kreditor di Pengadilan Niaga.
Keterlambatan Pembayaran Gaji Karyawan
Menurut Sekretaris Perusahaan Indofarma, Warjoko Sumedi, telah terjadi penundaan dalam pembayaran gaji karyawan. Manajemen perusahaan sedang berusaha mendapatkan dana yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji tersebut.
Status Pembayaran Tunjangan Hari Raya Karyawan
Warjoko Sumedi juga mengklarifikasi bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan telah dilaksanakan pada tanggal 5 April 2024, walaupun ada masalah dalam pembayaran gaji bulanan.
Melalui proses PKPU, PT Indofarma Tbk berusaha untuk mengatasi masalah keuangan yang dihadapinya dengan cara yang terstruktur. Perusahaan tetap berupaya untuk menjaga kestabilan operasional dan berkomitmen untuk menangani keterlambatan pembayaran gaji karyawan. Proposal perdamaian yang akan disusun diharapkan akan menjadi langkah penting menuju pemulihan keuangan yang lebih berkelanjutan.