jacksondwj.com

jacksondwj.com – Polrestabes Medan telah mengungkap dinamika di balik tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh Wem Pratama (33) terhadap Megawaty (55), yang tidak lain adalah ibu kandungnya. Insiden ini dipicu oleh konflik keluarga yang mengakibatkan Wem melakukan tindak kekerasan.

Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun, insiden tragis tersebut terjadi pada siang hari Senin (1/4/2024), bertepatan dengan saat Megawaty kembali dari tempat kerjanya.

Pada awalnya, interaksi antara Wem dan Megawaty berupa sapaan dari Wem yang segera berubah menjadi teguran keras dari Megawaty mengenai kebiasaan merokok Wem yang dianggap boros, mengingat Wem tidak memiliki pekerjaan.

Teddy mengindikasikan bahwa Wem mungkin telah menyimpan rasa dendam akibat seringnya ia mendapatkan teguran. Statusnya sebagai pengangguran menambah latar belakang ketidakpuasan yang mungkin telah berkembang dalam waktu lama.

Dalam pertengkaran tersebut, Wem merespon dengan agresi verbal yang kemudian berescalasi menjadi kekerasan fisik, di mana ia menyerang Megawaty dengan menggunakan tangannya.

Setelah Megawaty terjatuh, Wem melanjutkan serangannya dengan kekerasan yang lebih berat, menyebabkan luka dan pendarahan pada korban, khususnya di area bibir.

Merasa belum puas, Wem kemudian meningkatkan intensitas kekerasan dengan menggunakan pisau cutter untuk melukai leher dan urat nadi tangan korban.

Setelah melakukan pembunuhan tersebut, Wem menyembunyikan jasad ibunya di belakang rumah mereka. Tindakan ini berakhir dengan penangkapan Wem oleh otoritas dan ia kini tengah menghadapi prosedur hukum yang berlaku.

Wem Pratama saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara seumur hidup, sesuai dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana.

Polrestabes Medan telah melakukan investigasi komprehensif terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Wem Pratama. Motif di balik tindakan ini terungkap sebagai kombinasi dari ketidakpuasan pribadi dan konflik keluarga. Kini, Wem dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.